[]  Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang telah disahkan.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.

"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta tubuh legislatif menunda akreditasi RUU tersebut.

Jokowi meminta akreditasi RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh tubuh legislatif periode ini yang masa jabatannya hanya hingga 30 September.

"Untuk kita sanggup menerima masukan-masukan, menerima substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, semoga sebaiknya masuk ke nanti, tubuh legislatif RI (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, lantaran yaitu memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya, menyerupai dilansir Kompas.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh tubuh legislatif dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik lantaran yaitu dinilai sebagai pelemahan KPK.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top